Kamis, 08 Agustus 2013

Multi Level Marketing (MLM)



MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang di lakukan melalui banyak level (tingkatan) yang biasa di kenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Donwline (tingkat bawah),orang akan di sebut Upline jika mempunyai Donwline. Inti dari biasnis multi level marketing ini di gerakan dengan jaringan,baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kirikanan ataupun gabungan antara keduanya. Sejarah berdirinya Multi Level Marketing yaitu pada tahun 1930 oleh CarlRehnborg,seprang penguasaha Amerika yang tinggal di cina pada tahun 1917-1927. Sistem kerja Multi Level Marketing yaitu denga membeli paket produk perusahaan tersebut pihak pembeli di beri satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan,jika member berhasil menjaring anggota sebanyak-banyaknya maka ia akan mendapat bonus atau keuntungan dari perusahaan,semakin banyak member yang masuk maka semakin banyak pula bonus yang di terima,dengan adanya para member yang baru dan sekaligus menjadi konsumen produk suatu perusahaan maka menber yang ada pada level pertama,kedua seterusnya akan mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan produk tersebut. Diantara perusahaan multilevel marketing ada perusahaan yang lainya dimana seseorang bisa menjadi membernya dengan tidak harus menjual produk perusahaanya, namun cukup dengan mendaftarkan dan membayar.
Pandangan islam terhadap multi level marketing adalah bisnis yang mengharuskan konsumen membeli atau menjual barang murah dengan harga yang sangat secara arrasional dan tidak realitas.tinjauan Al-Qur’an terhadap multi level marketing salah satu pihak muamalah yang sangat di tekankan dalam Al-qur’an ialah bahwa dalam suatu bisni tidak boleh terjadi kezhaliman antara satu pihak terhadap pihak yang lain. Dalam pandangan jumhur ulama yang termasuk rukun akad adalah :
1.      Al-‘aqidain yaitu para pihak yang melakukan akad sebagai pelaku dari suatu tindakan hukum,subjek hukum terdiri dari dua macam yaitu manusia dan badan hukum,adapun syarat manusia yang menjadi subjek hukum adalah berakal,tamyiz(dapat membedakan) dan mukhtar (bebas dari paksaan,sedangkan badan hukum memiliki perbedaan dengan manusia seperti hak-hak badan hukum berbeda dengan hak-hak yang di miliki manusia seperti berkeluarga,hak individu dll
2.      Objek perikatan (mahallul ‘aqdi yaitu sesuatu yang di jadikan objek akad dan di kenakan padanya akibat hukum yang di timbulkan.hal ini bisa berupa benda (produk) atau jasa (manfaat) adapun syarat-syarat yang harus di penuhi yaitu
-Objek harus ada ketika akad di langsungkan
-Objek harus di benarkan oleh syariah
- Objek harus jelas dan di kenali
- Objek dapat di serah terimakan
3.      Tujuan perikatan (maudhu’ul aqdi ) yaitu suatu akad harus sesuai dengan asas kemaslahatan dan manfaat,syarat-syarat yang harus di penuhi agar suatu tujuan sebuah akad di pandang sah dan memiliki kekuatan hukum yaitu
-          Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang di adakan
-          Tujuan akad harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan akad
4.      Shigatul aqdi (ijab kabul) yaitu ungkapan para pihak yang melakukan proses transaksi,ijab merupakan suatu pernyataan janji atau penawaran dari pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak,sedangkan kabul merupakan pernyataan menerima atau persetujuan dari pihak kedua atas penawaran dari pihak pertama. Ijab dan kabul  dapat di lakukan dengan empat cara yaitu lisan,tulisan dan perbuatan








































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar