MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang
berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang di lakukan melalui banyak
level (tingkatan) yang biasa di kenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan
Donwline (tingkat bawah),orang akan di sebut Upline jika mempunyai Donwline.
Inti dari biasnis multi level marketing ini di gerakan dengan jaringan,baik
yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kirikanan ataupun gabungan
antara keduanya. Sejarah berdirinya Multi Level Marketing yaitu pada tahun 1930
oleh CarlRehnborg,seprang penguasaha Amerika yang tinggal di cina pada tahun
1917-1927. Sistem kerja Multi Level Marketing yaitu denga membeli paket produk
perusahaan tersebut pihak pembeli di beri satu formulir keanggotaan (member)
dari perusahaan,jika member berhasil menjaring anggota sebanyak-banyaknya maka
ia akan mendapat bonus atau keuntungan dari perusahaan,semakin banyak member
yang masuk maka semakin banyak pula bonus yang di terima,dengan adanya para
member yang baru dan sekaligus menjadi konsumen produk suatu perusahaan maka
menber yang ada pada level pertama,kedua seterusnya akan mendapatkan bonus
secara estafet dari perusahaan produk tersebut. Diantara perusahaan multilevel
marketing ada perusahaan yang lainya dimana seseorang bisa menjadi membernya
dengan tidak harus menjual produk perusahaanya, namun cukup dengan mendaftarkan
dan membayar.
Pandangan islam terhadap multi level marketing adalah bisnis yang
mengharuskan konsumen membeli atau menjual barang murah dengan harga yang
sangat secara arrasional dan tidak realitas.tinjauan Al-Qur’an terhadap multi
level marketing salah satu pihak muamalah yang sangat di tekankan dalam Al-qur’an
ialah bahwa dalam suatu bisni tidak boleh terjadi kezhaliman antara satu pihak
terhadap pihak yang lain. Dalam pandangan jumhur ulama yang termasuk rukun akad
adalah :
1.
Al-‘aqidain yaitu para pihak yang melakukan akad sebagai pelaku
dari suatu tindakan hukum,subjek hukum terdiri dari dua macam yaitu manusia dan
badan hukum,adapun syarat manusia yang menjadi subjek hukum adalah
berakal,tamyiz(dapat membedakan) dan mukhtar (bebas dari paksaan,sedangkan
badan hukum memiliki perbedaan dengan manusia seperti hak-hak badan hukum
berbeda dengan hak-hak yang di miliki manusia seperti berkeluarga,hak individu
dll
2.
Objek perikatan (mahallul ‘aqdi yaitu sesuatu yang di jadikan objek
akad dan di kenakan padanya akibat hukum yang di timbulkan.hal ini bisa berupa
benda (produk) atau jasa (manfaat) adapun syarat-syarat yang harus di penuhi
yaitu
-Objek harus
ada ketika akad di langsungkan
-Objek harus di
benarkan oleh syariah
- Objek harus
jelas dan di kenali
- Objek dapat
di serah terimakan
3.
Tujuan perikatan (maudhu’ul aqdi ) yaitu suatu akad harus sesuai
dengan asas kemaslahatan dan manfaat,syarat-syarat yang harus di penuhi agar
suatu tujuan sebuah akad di pandang sah dan memiliki kekuatan hukum yaitu
-
Tujuan akad tidak merupakan kewajiban yang telah ada atas
pihak-pihak yang bersangkutan tanpa akad yang di adakan
-
Tujuan akad harus berlangsung adanya hingga berakhirnya pelaksanaan
akad
4.
Shigatul aqdi (ijab kabul) yaitu ungkapan para pihak yang melakukan
proses transaksi,ijab merupakan suatu pernyataan janji atau penawaran dari
pihak pertama untuk melakukan sesuatu atau tidak,sedangkan kabul merupakan
pernyataan menerima atau persetujuan dari pihak kedua atas penawaran dari pihak
pertama. Ijab dan kabul dapat di lakukan
dengan empat cara yaitu lisan,tulisan dan perbuatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar